Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil Atas Kasus Korupsi PT Asabri
Hukum | 19 Januari 2022, 02:18 WIBAlasan kedua, majelis hakim menolak menjatuhkan hukuman mati adalah bahwa penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru Hidayat saat melakukan tindak pidana korupsi.
Alasan ketiga, berdasarkan fakta di persidangan terbukti terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat situasi aman.
Alasan keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan, sehingga beralasan untuk mengesampingkan tuntutan hukuman mati.
Sebelumnya, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap karena mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 16,807 triliun.
Dalam perkara ini perbuatan Heru Hidayat bersama 7 orang terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK.
Baca Juga: Dua Pihak Swasta dari Kasus Korupsi PT Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV