> >

Politikus PKB Beberkan Manfaat Pembentukan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Politik | 18 Januari 2022, 18:53 WIB

 

Anggota DPR RI Fraksi PKB Anggia Erma Rini. (Sumber: Dokumen pribadi)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi PKB Anggia Erma Rini mengurai pentingnya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, untuk segera dirampungkan. 

Menurut dia, secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, RUU KIA menjadi jalan terbaik menuju cita-cita generasi emas dalam menyongsong bonus demografi. 

Baca Juga: PKB Minta Kandidat yang Mau Jadi di Pilpres 2024 Tak Malu-malu Kucing

"Penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," kata Anggia dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2021). 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu menjelaskan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu.

Di antaranya ialah hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum, hingga mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

"Bagi ibu yang bekerja, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja, cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan dan tetap memperoleh gaji dari jamsos perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Anggia.

Selain itu, alasan pentingnya RUU KIA ini terkait erat dengan edukasi kesehatan reproduksi, menurunkan angka stunting, hingga pemberdayaan serta ikhtiar memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik. 

Baca Juga: PKB Ogah Lamar Ganjar: Kami Tetap Dukung Cak Imin

Anggia mengatakan akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan. 

"Seperti Kementerian PPPA, Kemnaker, Kemenkes, BKKBN, para organisasi profesi seperti keperawatan, kebidanan, tenaga kerja, kami sudah berdiskusi dengan mereka. Tentu belum sempurna. Kami mencatat dan menerima semua masukan, dan akan mendiskusikannya pada proses berikutnya," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU