> >

PKS Tak Bersepakat, Puan Tetap Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang

Politik | 18 Januari 2022, 13:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021). (Sumber: Tangkapan layar YouTube DPR RI. )

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam agenda rapat paripurna, Selasa (18/1/2021). 

Saat akan mengetuk palu pengesahan regulasi tersebut, ada salah satu anggota fraksi PKS yang meminta waktu untuk interupsi.

Namun politikus PDIP itu tidak memberikannya dan meminta interupsi dilakukan setelah pengambilan keputusan.

Baca Juga: RUU Ibu Kota Negara Dikebut, Semua Materi Sudah Disepakati!

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Puan. 

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR selain Fraksi PKS. 

Kemudian Puan melanjutkan keputusan karena suara mayoritas di DPR menyetujui RUU IKN dan hanya Fraksi yang menolaknya. 

"Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui," ujar Puan seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali. 

Baca Juga: Cerita di Balik Pilihan Nama Ibu Kota Baru: Dari "Nusantara Jaya" sampai "Sambalterongpedas"

Sebelumnya, Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU IKN untuk disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1/2021). 

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, alasan pihaknya menolak rencana pemerintah melakukan pemindahan IKN tersebut. 

Salah satunya yaitu konsep daerah khusus tanpa adanya pembahasan lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah ini dikelola oleh otorita IKN, di mana pengisian jabatan dilakukan oleh penunjukan langsung oleh Presiden. 

"PKS memandang bahwa membentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali konsep IKN melalui kelembagaan Otorita mengingat konstitusi pasal 18 ayat 3 dan dan ayat 4 UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintah daerah." 

"RUU IKN juga memungkinkan wilayah IKN tidak ada perwakilan masyarakat melalui DPRD. Fraksi PKS tidak sependapat dengan konsep ini karena penyelenggaraan pemerintah daerah tanpa adanya DPRD tidak hanya bertentangan UUD 1945, tapi juga akan melahirkan otoritarian di IKN," kata Suryadi dalam rapat Pansus RUU IKN secara daring, Selasa (18/1/2021) dinihari. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU