> >

Haris Respons Polisi soal Alasannya Jemput Paksa: Saya Enggak Tahu Wajar atau Enggak

Berita utama | 18 Januari 2022, 13:16 WIB
Aktivis Haris Azhar usai kepolisian terkait laporan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Aktivis Haris Azhar mengaku tidak mengetahui jika alasannya menunda pemeriksaan melalui surat ke penyidik dianggap tidak wajar.

Haris Azhar menuturkan dirinya memang bersurat ke pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meminta penundaan pemanggilan hingga setelah 4 Februari 2022.

Demikian Haris Azhar merespons upaya jemput paksa kepolisian menyikapi laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tentang dugaan pencemaran nama baik, Selasa (18/1/2022)

“Kalau memang enggak hadir, saya kan sudah menjelaskan alasannya kami kirim surat segala macam,” ujar Haris dalam keterangannya saat tiba di di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip Antara.

“Saya enggak tahu wajar atau enggak wajar, saya surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal 4 (Februari),” tambah Haris.

Baca Juga: Sempat Dijemput Paksa, Fatia dan Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis membenarkan soal adanya upaya jemput paksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pagi tadi.

Dalam keterangannya, Auliansyah mengatakan langkah kepolisian itu sesuai prosedur dan karena penyidik menilai alasan yang diberikan Haris maupun Fatia tidak wajar.

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,” kata Auliansyah.

Atas dasar itu, Auliansyah menuturkan pihak kepolisian melakukan penjemputan kepada Haris dan Fatia sebagaimana prosedur menghadirkan saksi dalam rangka pemeriksaan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU