> >

Haris Respons Polisi soal Alasannya Jemput Paksa: Saya Enggak Tahu Wajar atau Enggak

Berita utama | 18 Januari 2022, 13:16 WIB
Aktivis Haris Azhar usai kepolisian terkait laporan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” ujarnya menjelaskan.

Auliansyah pun menambahkan, terkait pemanggiilan dan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, pihaknya sudah menjadwalkan pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022.

“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 07 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” ujar Auliansyah.

Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Jemput Paksa Haris-Fatia: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Oleh karena itu, petugas yang mendatangi kediaman Haris dan Fatia berdialog sebelum keduanya bersedia mendatangi Polda Metro Jaya.

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” jelas Auliansyah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU