4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Ahok hingga Azwar Anas
Update | 18 Januari 2022, 07:25 WIB"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).
Berikutnya, pada ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.
Ayat tersebut mengatur bahwa Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Baca Juga: Nusantara bakal Jadi Nama IKN Baru, Fraksi PKS dan DPD Tak Setuju
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Saan Mustopa juga mengungkapkan bahwa ibu kota negara (IKN) baru nantinya akan dipimpin oleh kepala otorita, bukan seorang gubernur seperti sekarang di Kalimantan Timur.
"Iya bukan gubernur, jadi pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin kepala otorita," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/1/2021).
Politikus Partai Nasdem menuturkan, kepala otorita itu akan langsung ditunjuk oleh Presiden Jokowi. Nantinya jika dibutuhkan maka akan ada pula wakil kepala otorita.
"Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya.
Selain itu, penunjukan sosok kepala otorita di IKN pun bisa tanpa berkonsultasi dulu dengan DPR RI.
"Ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya cukup di daerah pemilihan nasional," kata dia.
Baca Juga: Ibu Kota Baru Dinamai Nusantara, Sejarawan JJ Rizal Sebut Bertolak Belakang dengan Gagasan Pokok
Kini Pansus DPR-DPD-Pemerintah telah sepakat membawa RUU Ibu Kota Baru ke Paripurna.
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI telah menyetujui RUU IKN untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II?" tanya Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV