> >

Mahfud MD soal Kasus Satelit: Pemerintah Tempuh Langkah Hukum Usai Lalui Pertimbangan Mendalam

Hukum | 17 Januari 2022, 18:13 WIB
Mahfud MD menyebut Supres tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dikirim pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak 16 Desember 2021. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, langkah hukum pemerintah untuk kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilakukan melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif.

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terkait penanganan kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kemhan.

Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (17/1/2022).

“Pemerintah menempuh langkah hukum ini, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP,” katanya.

“Hasilnya, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara,” tambah Mahfud MD.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Temuan Sejumlah Masalah Proyek Satelit Kemhan dan Tak Direncanakan dengan Baik

Mahfud lebih lanjut memberikan contoh, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 Miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada 2019.

Saat ini (tahun 2021), Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo.

“Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai,” ujar Mahfud.

“Sedangkan barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar atau sekitar 132.000 USD,” tambah Mahfud.

Dalam konteks ini, Mahfud MD menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya.

Namun, lanjutnya, Mahfud meminta semua pihak untuk mengikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum.

“Untuk sampai pada proses hukum ini kita sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Panglima TNI soal Personel Terindikasi Korupsi Proyek Satelit: Kami Siap Dukung Keputusan Pemerintah

Di samping itu, lanjutnya, pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara.

“Selama proses penyelesaian kontrak-kontrak dengan berbagai pihak, Pemerintah berhasil memperpanjang masa berlaku orbit satelit pada tahun 2018 di sidang International Telecommunication Union (ITU)” ujarnya.

“Kemudian mendapat perpanjangan lagi dari ITU sampai tahun 2024 yang akan datang, dengan catatan harus ada kepastian bahwa tahun 2024 slot orbit tersebut sudah benar-benar terisi dengan satelit,” tambahnya.

Perihal ini, kata Mahfud, dalam waktu dekat Menkominfo diundang lagi ke ITU untuk memastikan bahwa pihaknya masih akan memanfaatkan dan siapa, serta bagaimana, pengisian slot orbit tersebut.

“Jadi, kami membawa masalah ini ke ranah hukum melalui pembahasan yang mendalam dan berkali-kali, sampai tiba saatnya kami berhenti membahas secara berputar-putar tanpa ujung, dan meminta BPKP melakukan audit,” kata Mahfud.

“Hasilnya, memang harus dibawa ke ranah hukum. Kita, sekarang sedang mengagendakan upaya baru, untuk mempertahankan slot orbit 123 bujur timur di depan sidang ITU,” tutup Mahfud.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU