Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara Soal Bahaya Jual Swafoto dengan KTP Jadi NFT
Peristiwa | 17 Januari 2022, 09:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah warga Indonesia ingin sukses seperti Ghozali Everyday lantaran berhasil meraup untung dengan mengunggah swafoto di laman NFT bernama Opensea.
Namun, satu akun di laman tersebut menuai kecaman sebab mengunggah swafoto dengan memegang KTP. Terkait hal itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah buka suara.
Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," kata Zudan seperti diwartakan Antara, Minggu (16/1/2022).
Lebih lanjut, Zudan menyebut mengunggah swafoto bersama dengan KTP-el adalah berbahaya sebab berisi informasi data diri.
Baca Juga: NFT Curi Perhatian Publik, Kominfo dan Sejumlah Lembaga akan Awasi Transaksinya
Bahkan, data kependudukan bisa dijual untuk transaksi eknomi online seperti pinjaman online (pinjol).
"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol," tambahnya.
Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.
"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," jelasnya.
Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Zudan.
Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.
NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.
Baca Juga: NFT Lukisan Ridwan Kamil "Pandemic Self Potrait" Terjual 45,9 Juta di Opensea
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara