Kapolri Buka Suara soal Dugaan Suap Kapolrestabes Medan: Kami Komit Semuanya Akan Diperiksa
Hukum | 17 Januari 2022, 09:16 WIB"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, dilansir dari Kompas.com.
Tanpa panjang lebar, Ricardo langsung membenarkan.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," kata Ricardo.
Dia juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba
"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta," tanya PH.
"Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH kembali.
Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.
"Benar sekali pak," ujarnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV