> >

Simak! Ini Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak di Awal 2022

Sosial | 15 Januari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi yang berlakukan pemutihan pajak hingga awal 2022. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah provinsi masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga awal 2022.

Sebagai informasi, pemutihan pajak adalah istilah yang merujuk pada kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Jadi, jika Anda menunggak pajak kendaraan bermotor, Anda hanya akan dikenakan biaya pokok pajak saja dan tidak perlu membayar denda.

Baca Juga: Kala DJP Ucapkan Selamat untuk Ghozali Everyday Sambil Ditagih Bayar Pajak

Melansir Kompas.com, Sabtu (15/1/2022), kebijakan pemutihan pajak ini tidak diberlakukan serempak di setiap provinsi.

Di awal 2022 ini, terdapa tiga provinsi yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak ini. Berikut daftarnya.

Daftar provinsi yang berlakukan pemutihan pajak di awal 2022

1. Sulawesi Tenggara

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, terdapat program pemutihan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan ini memberikan keringanan atau pembebasan tunggakan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan.

Bagi Anda yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara, segera bayar pajak sebelum 31 Januari 2022.

Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Samsat Indonesia Secara Online

2. Aceh

Selain Sultra, Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.

Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya. Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak di Bidang Kesehatan Hingga Juni 2022, Ini Cakupannya

3. Sumatera Barat

Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.

Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan. Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.

Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU