Pengacara Sebut Video Pria Tendang Sesajen Hanya Dibagikan di Grup Kajian Ibu-Ibu: untuk Mengedukasi
Hukum | 15 Januari 2022, 07:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penendang sesajen di Gunung Semeru hanya menyebarkan videonya di satu grup WhatsApp bernama Kajian Ibu-ibu, dengan tujuan mengedukasi.
Penjelasan itu disampaikan oleh pengacaranya, Moh Habib Al Qutbhi.
Habib menyebut kliennya kaget karena video miliknya itu, tiba-tiba menyebar dan viral di media sosial (medsos).
Padahal, menurut kliennya itu, hanya menyebar video tersebut ke satu grup WhatsApp (WA) yang memang dikelolanya. Nama grup tersebut, adalah Kajian Ibu-Ibu.
Habib menyebut, sesaat setelah membuat video tersebut dengan bantuan temannya, kliennya mengirimkan ke grup tersebut.
Niatnya memberi edukasi terhadap penghuni grup, sesuai dengan pemahaman agama dari pihak kliennya.
Baca Juga: Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Masyarakat Maafkan Penendang Sesajen: Indonesia Hidup Harmonis
"Dia menyebarkan meng-upload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama-lah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," katanya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Habib juga menyebut bahwa kliennya merupakan pengajar ilmu agama yang memiliki kelompok pengajian di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, tempat dirinya tinggal.
"Karena dia adalah bisa, punya pemahaman agama yang lebih dari saya, kurang lebih seperti itu, memberikan kajian ke ibu-ibu. Karena dia juga sebagai ustaz-lah. Untuk ngajar TPA dan sebagainya. Yang saya ketahui seperti itu, dan dapat informasi di tempat tinggal HF di Banguntapan (Bantul)," ungkapnya.
Anehnya, lanjut Habib, video yang seharusnya dikonsumsi pribadi untuk komunitas internal dari kliennya itu, malah tersebar di sejumlah platform medsos.
Habib meminta agar penyidik mengusut pelaku yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau di grup udah jelas untuk kajian. Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa. Ini yang dimaksud oleh ITE, kan di situlah pemahaman kami, oleh PH. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu," ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Penendang Sesajen di Semeru Ditangkap
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap perihal pembuatan konten video oleh pelaku, hingga tersebar dan viral di medsos sejak sepekan lalu.
Berdasarkan pemeriksaan awal dari tersangka, video tersebut memang dibuat oleh tersangka menggunakan ponsel pribadinya, dengan bantuan teman untuk merekam.
Lalu video itu disebar ke sejumlah grup WhatsApp (WA) yang terdapat dalam ponsel tersangka.
"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," ujar Totok pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews