Resmi Jadi Tersangka, Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum | 14 Januari 2022, 11:48 WIBPolisi menangkap pria itu di daerah Kabupaten Bantul, DIY area Polsek Banguntapan sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.
"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB. Kemudian di bawa ke Polsek Banguntapan untuk di interogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022).
Saat ini, pria penendang sesajen sudah berada di Polda Jawa Timur dan akan dibawa ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lanjutan.
“Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang” kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/1).
Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.
HF diketahui berasal dari Lombok. Berdasarkan pengakuan orangtuanya, pria tersebut telah melanjutkan pendidikan sejak SMA di Yogyakarta.
Baca Juga: Pria Penendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV