Resmi Jadi Tersangka, Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum | 14 Januari 2022, 11:48 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan pria penendang sesajen, berinisial HF atau Hadfana Firdaus (31), di lokasi erupsi Gunung Semeru sebagai tersangka.
Hadfana dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Dengan pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Hadfana meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana.
Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Ditangkap Tanpa Perlawanan, Sempat Jalani Interogasi
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, pelaku pembuang dan penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV