> >

Dua Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Joman Bakal Polisikan Ubedillah Badrun

Politik | 14 Januari 2022, 09:44 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo. Relawan Jokowi Mania (Joman) akan melaporkan Ubedillah Badrun ke polisi lantaran laporan dosen UNJ itu terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Relawan Jokowi Mania (Joman) akan melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2021).

Hal ini buntut adanya laporan Ubedillah terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau hanya untuk mencari popularitas atas dasar laporan hoaks saja, tapi tak mau tanggung jawab, ya repot. Dia harus berani pikul beban itu. Berani tidak di pengadilan Ubed tanggung jawab," kata Ketua Umum Relawan Joman Immanuel Ebenezer kepada KOMPAS.TV.

Ia menyebut bisnis yang dilakukan oleh keluarga Jokowi tak ada kaitannya dengan kejadian pembakaran hutan di Indonesia.

Baca Juga: PDIP Bantah Gelar Rapat Bahas Laporan Ubedilah Badrun Terhadap 2 Putra Jokowi ke KPK

"Ini hanya pesanan saja. Makanya kita laporkan ke Polda. Dia harus tanggung jawab. Kalau perlu dengan bos-nya si politisi hitam  juga harus dipanggil juga," ujarnya. 

Ia meyakini nanti polisi bisa menelusuri siapa yang memberikan pesanan tersebut. 

"Pasti omong lah itu. Pokoknya dalangnya juga harus diseret. Masak dosen melantur bicaranya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gibran dan Kaesang menurut Ubedillah, diduga terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ucap Ubedilah, Senin (10/1).

Baca Juga: Pakar Pidana ke PDIP Soal Laporan Dua Putra Jokowi ke KPK: Santai Ajalah Ngadepin Ginian

Ubedilah menceritakan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Berawal dari 2015, saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubedilah.

Ubedillah meyakini dibalik putusan terhadap PT SM, ada dugaan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU