Kadernya Dilaporkan ke KPK, PDIP Ingatkan Ubedilah Badrun dan Adhie Massardi Pasal 242 KUHP
Berita utama | 14 Januari 2022, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul mengatakan kepada Ubedilah Badrun dan Adhie M Masardi untuk siap menghadapi Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ruhut mengomentari laporan Ubedilah dan Adhie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Rosi di KOMPAS TV yang mengangkat tema Lapor Politisi Top ke KPK, Taktik Politik 2024?, Kamis (13/1/2022).
“Kalau kalian sudah punya bukti yang kuat, ramai ngomong, mari KPK, atau pun Polisi dan Jaksa, nanti ada dipanggil,” ucap Ruhut.
“Kalau siap, Anda kena 242. Itu bukan ancaman, 242 sebagai saksi pelapor, nanti kalau ini berjalan, tapi saya yakin ini nggak berjalan, hanya politik,” tambahnya.
Baca Juga: Terkuak! PNPK Laporkan Ahok ke KPK Tanpa Bukti Baru, Adhie: Kita Mau Verifikasi Capres
Ruhut lebih lanjut menuturkan, melaporkan perkara hukum ke penegak hukum tidak bisa berdasarkan katanya-katanya, tetapi harus berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Katanya-katanya itu bukan dasar hukum, dasar hukum KUHP, tegas saya katakan biar semua jangan asal ngebacot di Republik ini. Presiden kita lagi kerja keras kok menghadapi Corona, kita bikin begini-begini, negative thinking,” kata Ruhut.
Ia mengatakan, dalam demokrasi berbangsa dan bernegara, setiap warga memang berhak untuk melaporkan dugaan korupsi.
Tetapi, tegas Ruhut, setiap laporan terkait dugaan korupsi tidak serta-merta bisa dilaporkan tanpa bukti-bukti yang kuat.
“Demokrasi kita semua mendukung demokrasi, bukan Adhie M Masardi sama Ubedilah (saja), kita semua reformasi ini demokrasi dikedepankan, tetapi tetap hati-hati bicara, ada hukum yang menunggu,” ujarnya.
“Apabila dia sudah saksi pelapor, ini tidak terjadi, pendukung yang namanya Gibran, Kaesang, begitu juga Pak Luhut, begitu juga Pak Ahok, begitu juga Pak Ganjar, begitu juga yang dilaporkan lainnya sahabat saya Erick Thohir, mereka siap melaporkan dan dikaitkan dengan (Pasal) 242, hukumannya 7 Tahun,” tambahnya.
Baca Juga: Profil Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK yang Pernah Kasih Kritik Jokowi-Maruf
Merespons Ruhut, Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK mengatakan, laporan yang disampaikannya merupakan jalan yang terhormat.
“Apa yang saya lakukan itu adalah bagian jalan terhormat, saya warga negara, bertanggung jawab untuk masa depan republik,” ucap Ubedilah.
Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia pun memastikan laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK bukan didasari negative thingking apalagi untuk tujuan membunuh karakter.
“Saya tidak melarang berbisnis, tapi dia adalah anak presiden, anak pejabat publik, sebagai anak pejabat publik dia harus hati-hati membangun bisnis,” ucap Ubedilah.
Seperti diwartakan sebelumnya, Ubedilah menduga ada upaya KKN saat kedua anak presiden tersebut membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.
Menurutnya, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1).
Ubedilah juga menjelaskan setelah itu Gibran dan Kaesang, membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.
"Seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV