Kadernya Dilaporkan ke KPK, PDIP Ingatkan Ubedilah Badrun dan Adhie Massardi Pasal 242 KUHP
Berita utama | 14 Januari 2022, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul mengatakan kepada Ubedilah Badrun dan Adhie M Masardi untuk siap menghadapi Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ruhut mengomentari laporan Ubedilah dan Adhie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Rosi di KOMPAS TV yang mengangkat tema Lapor Politisi Top ke KPK, Taktik Politik 2024?, Kamis (13/1/2022).
“Kalau kalian sudah punya bukti yang kuat, ramai ngomong, mari KPK, atau pun Polisi dan Jaksa, nanti ada dipanggil,” ucap Ruhut.
“Kalau siap, Anda kena 242. Itu bukan ancaman, 242 sebagai saksi pelapor, nanti kalau ini berjalan, tapi saya yakin ini nggak berjalan, hanya politik,” tambahnya.
Baca Juga: Terkuak! PNPK Laporkan Ahok ke KPK Tanpa Bukti Baru, Adhie: Kita Mau Verifikasi Capres
Ruhut lebih lanjut menuturkan, melaporkan perkara hukum ke penegak hukum tidak bisa berdasarkan katanya-katanya, tetapi harus berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Katanya-katanya itu bukan dasar hukum, dasar hukum KUHP, tegas saya katakan biar semua jangan asal ngebacot di Republik ini. Presiden kita lagi kerja keras kok menghadapi Corona, kita bikin begini-begini, negative thinking,” kata Ruhut.
Ia mengatakan, dalam demokrasi berbangsa dan bernegara, setiap warga memang berhak untuk melaporkan dugaan korupsi.
Tetapi, tegas Ruhut, setiap laporan terkait dugaan korupsi tidak serta-merta bisa dilaporkan tanpa bukti-bukti yang kuat.
“Demokrasi kita semua mendukung demokrasi, bukan Adhie M Masardi sama Ubedilah (saja), kita semua reformasi ini demokrasi dikedepankan, tetapi tetap hati-hati bicara, ada hukum yang menunggu,” ujarnya.
“Apabila dia sudah saksi pelapor, ini tidak terjadi, pendukung yang namanya Gibran, Kaesang, begitu juga Pak Luhut, begitu juga Pak Ahok, begitu juga Pak Ganjar, begitu juga yang dilaporkan lainnya sahabat saya Erick Thohir, mereka siap melaporkan dan dikaitkan dengan (Pasal) 242, hukumannya 7 Tahun,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV