> >

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditahan di Rutan KPK

Peristiwa | 14 Januari 2022, 06:53 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Rabu malam (12/1/2022). (Sumber: Tribunkaltim.co/Aris Joni)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan lima tersangka lainnya.

Enam tersangka ditahan lantaran kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Penahananan Abdul Gafur Mas'ud dan kelima tersangka lainnya akan dilakukan selama 20 hari terhitung 13 Januari hingga 1 Februari 2022.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1) malam, seperti diwartakan Antara.

Enam tersangka dugaan suap yang ditahan, yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Lalu, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca Juga: Terima Suap Proyek di Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Bupati Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Terakhir, tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun nilai kontrak proyek sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut meliputi proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dari beberapa proyek itu, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.

Sementara itu, seluruh uang tersebut disimpan dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPK, Demokrat: Mengagetkan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU