Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditahan di Rutan KPK
Peristiwa | 14 Januari 2022, 06:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan lima tersangka lainnya.
Enam tersangka ditahan lantaran kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Penahananan Abdul Gafur Mas'ud dan kelima tersangka lainnya akan dilakukan selama 20 hari terhitung 13 Januari hingga 1 Februari 2022.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1) malam, seperti diwartakan Antara.
Enam tersangka dugaan suap yang ditahan, yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Lalu, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca Juga: Terima Suap Proyek di Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Bupati Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Terakhir, tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara