> >

Polda Metro Jaya Janji Tangani Kasus Denny Siregar yang Diduga Hina Santri Tasikmalaya

Kriminal | 14 Januari 2022, 00:27 WIB
Pegiat media sosial Denny Siregar. (Sumber: ANTARA/Instagram/@dennysirregar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilakukan oleh pegiat media sosial Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, sebelumnya Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya.

Namun, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Akun Twitter Ade Armando dan Denny Siregar Menghilang, Berikut 3 Alasan Akun Kena Suspend

Menurut Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri oleh Denny Siregar tersebut.

“Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Zulpan menjelaskan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Beredar Foto Jokowi Bareng Denny Siregar Hingga Abu Janda: Masak Foto Sama Presiden Aja Gak Boleh

Zulpan memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menangani kasus ujaran kebencian tersebut secara profesional. 

Meskipun demikian, Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa saya sampaikan, tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Daftar 11 Nama yang Disebut Rizieq Shihab saat Sidang Pledoi: Mulai Maruf Amin hingga Denny Siregar

Seperti diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya.

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Buntutnya, Denny dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Denny Siregar Sindir Din Syamsuddin: Harusnya Koalisi Sakit Hati, Kelamaan Nunggu Pilpres 2024

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU