Respons Penolakan Komnas HAM, Politikus Gerindra: Herry Wirawan Layak Dihukum Mati, Tembak Kepalanya
Hukum | 13 Januari 2022, 22:28 WIB"Orang seperti itu memang layak dihukum mati, tembak kepalanya!"
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati
Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi KompasTV, Rabu (12/1/2022) kemarin.
Dia sepakat Herry Wirawan diberi hukuman berat, namun bukan berarti hukuman tersebut adalah hukuman mati.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," katanya.
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan ini, alasan yang mendasari penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.
Hak hidup telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Baca Juga: Bukan Hanya Tuntutan Hukuman Mati, Jaksa Juga Minta Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.
Beka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual sebagaimana tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak. Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV