Sekda DKI Ogah Beberkan Nominal Tunjangan Gubernur Anies Baswedan
Politik | 13 Januari 2022, 17:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali rupanya enggan memaparkan besaran tunjangan Gubernur Anies Baswedan sebagaimana yang diminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Marullah justru menjelaskan formulasi dari tunjangan operasional yang diterima Gubernur Anies.
"Sesuai Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2020, besaran maksimalnya adalah 0.15 persen dari PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Marullah dalam Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/1/22).
Baca Juga: Sekda DKI Tidak Bawa Data Tunjangan Gubernur Anies, Ketua DPRD Tunda Rapat Badan Anggaran
Marullah mengatakan, hingga saat ini Pemprov DKI belum pernah mengambil angka maksimal dari besaran tunjangan yang diperoleh dari formulasi tersebut.
"Sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah mengambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan," jelasnya.
Namun, Prasetyo tetap meminta agar Marullah memaparkan angka nominalnya secara jelas.
"Pak Sekda tolong dipaparkan di sini saja," kata Pras.
Tetapi, menurut Marullah, ia tidak bisa bicara angka nominal karena angka tunjangan operasional hanya berbentuk persentase sebesar 0.15 persen dari PAD di tahun berjalan.
"Sebenarnya tidak bicara nominal, jadi angkanya persentase sesuai dengan PP, bunyinya seperti itu. (Jumlah)nya tergantung PAD," jelasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jelaskan Alasan Anggaran Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Naik Rp 26 Miliar
Tidak puas dengan jawaban dari pihak Pemprov DKI, Prasetyo meminta agar Sekda transparan dan tidak menutup-nutupi.
"Jawabannya kok kayaknya ditutup-tutupi. Ini saatnya transparansi, jadi masyarakat bisa melihat dan menilai," kata Pras.
Pras menekankan, uang tunjangan yang diterima Anies merupakan uang dari rakyat sehingga rakyat berhak mengetahui nominal tersebut.
"Ini uang rakyat semua. Saya digaji dengan uang rakyat, saya tanyakan juga sebagai wakil rakyat, tolong dijelaskan," kejarnya lagi.
Namun, Marullah justru berdalih dan mengatakan, angka tersebut pernah disebut dalam beberapa media secara transparan.
"Saya ingin sampaikan bahwa yang saya sampaikan pernah juga dimuat dalam beberapa media secara transparan," katanya.
Baca Juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Naik Rp 26 Miliar, DPRD DKI Jakarta Buka Suara
Anggota Badan Anggaran, Gembong Warsono, kemudian menginterupsi karena merasa pihak Pemprov hanya saling melempar jawaban.
"Lempar-lempar semua, enggak ada yang berani jawab. Tapi yang riil aja (yang) dibayar Pak Edi (Kepala BPKD) berapa?" ujar Gembong ikut bertanya.
Karena masih tidak ada yang menjawab dengan jelas, Prasetyo akhirnya meminta Sekda DKI mengirimkan surat kepada dirinya besok mengenai nominal tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur secara jelas dan transparan.
"Pak Sekda kalau enggak mau bicara transparan dan akuntabel, buat surat besok kepada saya jawaban tertutup yang sejelas-jelasnya," kata Prasetyo.
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Sumur Resapan Dianggarkan Kembali dalam APBD 2022
Prasetyo sebelumnya meminta Marullah untuk membawa data mengenai gaji dan tunjangan Gubernur Anies pada Rapat Badan Anggaran, Selasa (11/1/22) lalu.
Permintaan membuka tunjangan operasional gubernur dan wakilnya itu ia lontarkan lantaran belakangan ramai perbincangan mengenai kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI pada APBD DKI 2022.
Diketahui, tunjangan anggota DPRD naik sebesar Rp26,42 miliar sehingga anggaran total menjadi Rp177,37 miliar.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV