> >

Resmi Tersangka, Ardhito Pramono Mengaku Pakai Ganja Sejak Tahun 2011 untuk Alasan Ini

Hukum | 13 Januari 2022, 15:49 WIB
Ardhito Pramono (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan aktor dan musisi Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Hasil tes urine, Ardhito diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022), mengatakan Ardhito mengakui sudah mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2011.

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011 kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan sejak 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Zulpan.

Dia mengatakan Ardhito mengkonsumsi ganja dengan alasan untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan.

Walau terbukti sebagai pemakai, lanjut Zulpan, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.

Baca juga: Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," kata dia.

Zulpan menjelaskan tertangkapnya Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi pun akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022).

Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Artis Terjerat Narkoba Awal Tahun: Naufal Samudra, Velline Chu, hingga Terbaru Ardhito Pramono

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU