Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
Politik | 13 Januari 2022, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati, Herry Wirawan. Sikap tersebut pun menuai reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Terkait kasus Herry Wirawan, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," kata Habiburokhman saat rapat bersama dengan Komnas HAM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2021).
Ia menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan itu amat pantas bila dijerat hukuman mati.
"Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Sudah Penuhi Rasa Keadilan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi'i menyebut kalau hukuman mati itu masih diatur dalam UUD 1945, sehingga hukum di Indonesia sah menerapkan sanksi tersebut.
"Kalau HAM kita itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi kalau berdasarkan itu masih ada undang-undang yang mengatur hukuman mati," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, penerapan hukuman mati juga diajarkan dalam agama Islam.
"Kedua, saya sebagai orang yang beragama Islam juga tersinggung, karena pernyataan Komnas HAM itu juga melecehkan Islam. Dalam Islam hukuman mati itu juga diatur. Hukuman mati itu perintah Allah. Kalau itu bertentangan dengan prinsip HAM, Anda juga mengatakan ajaran Islam bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.
Baca Juga: Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dalam prinsip HAM menyatakan hak hidup setiap manusia itu tak bisa dikurangi meski dalam situasi apapun.
"Tapi, tentu saja kami tidak ada maksud untuk membenturkan HAM dengan agama, dan sebagainya, karena pegangan kami hanya menyampaikan soal hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun."
"Tapi kami tidak menafikkan bahwa pidana mati masih ada di KUHP, itu kami hormati. Saya kira memberi perhatian soal hak hidup adalah hak paling mendasar yang harus dilindungi dan dihormati," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya
Meski begitu, dirinya tetap mengapresiasi langkah dari kejaksaan yang telah tuntas menangani perkara kekerasan seksual dalam perkara Herry Wirawan tersebut.
"Terkait sekarang ini proses penuntutan kami juga apresiasi kepada kinerja aparat penegak hukum, kejaksaan atas ketegasan mereka, karena tidak mudah unutuk mengungkap kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV