> >

KSPI: Besok, 50 Ribu Buruh Kumpul di DPR Tolak Total Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja

Berita utama | 13 Januari 2022, 14:37 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

Oleh karena itu, KSPI berharap DPR dan Pemerintah mengubah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Kemudahan Berinvestasi.

Baca Juga: KSPI Tolak Total Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ubah Jadi UU Kemudahan Berinvestasi

“Jadi silakan diatur dalam undang-undang kemudahan berinvestasi berbentuk omnibus Law silakan, jadi benar-benar Omnibus Law yang diminta oleh KSPI adalah Omnibus Law kemudahan berinvestasi,” ucap Said.

“Dengan mengeluarkan segala hal klaster, pasal, ayat, butir yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak kaum buruh, tani, nelayan, aktivis lingkungan dan HAM, pekerja kecil, orang miskin, dan sumber daya alam, PRT, buruh migran dikeluarkan,” tambah Said.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU