> >

UU Cipta Kerja Tak Dikeluarkan dari Prolegnas, KSPI Tolak Rapat dengan DPR Hingga Mogok Nasional

Berita utama | 13 Januari 2022, 14:19 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Baca Juga: Komnas HAM di Depan Jokowi: Prinsip HAM Minta Dipertimbangkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja

Selain itu, Said menambahkan apabila tuntutan KSPI tidak didengarkan oleh DPR dan Pemerintah, maka Dewan Eksekutif Nasional KSPI akan memutuskan untuk melakukan mogok nasional.

“Dan pada satu titik kongres KSPI memutuskan mogok nasional yang akan dikeluarkan oleh Dewan Eksekutif Nasional ketika Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tetap dibahas,” ucapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU