> >

Artis Terjerat Narkoba Awal Tahun: Naufal Samudra, Velline Chu, hingga Terbaru Ardhito Pramono

Hukum | 13 Januari 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga pertengahan bulan pada awal tahun 2022 terjadi tiga kali penangkapan terhadap figur publik Indonesia terkait penyalahgunaan narkoba.

Polisi, Jum'at (7/1/2022) menangkap artis sinetron Naufal Samudra di rumah orang tuanya yang terletak di bilangan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun dari penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti. Tak hanya itu saja, hasil tes urine Naufal juga dinyatakan negatif narkoba.

Dengan tidak adanya barang bukti dan hasil tes urine negatif, polisi akhirnya memulangkan kekasih dari artis Dinda Kirana itu.

"Iya, dipulangkan. Diserahkan ke RSKO Cibubur dulu untuk edukasi, baru nanti RSKO nanti memulangkan. Iya, hari ini (dibawa ke RSKO)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Fakta-Fakta Polisi Pulangkan Naufal Samudra, Bersih dari Narkoba dan Pernah Direhabilitasi

Kemudian, Sabtu (8/1/2022) pedangdut Velline Chu ditangkap bersama suaminya Budi Harianto di rumahnya di kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan urin, Velinne dan suami positif gunakan narkoba jenis sabu.

Polisi menyita sabu di dua tempat berbeda dari penangkapan ini. Sabu pertama ditemukan dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,08 gram, sedangkan sabu lainnya terdapat di dalam pipet.

"Satu terbungkus plastik klip dengan berat 0.08 gram. Kemudian satu buah pipet kaca sisa pakai terdapat sabu dengan berat 2.7 gram," kata Zulpan, Senin (10/1/2022).

Velline Chu dalam pemeriksaan oleh penyidik mengaku memakai narkoba untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami," ujar Zulpan.

Baca juga: Profil Velline Chu, Pedangdut VU yang Ditangkap Bareng Suami karena Narkoba

Akibat perbuatanya, ia dan suaminya dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ardhito Pramono Ditangkap

Lalu yang terbaru, Rabu (12/1/2022) polisi menangkap aktor yang juga seorang musisi Ardhito Pramono karena Narkoba.

Dia ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ardhito terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

"Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif ya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Rabu.

Ady mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap AP merupakan hasil pengembangan terkait penangkapan kasus narkoba sebelumnya di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Tes Urine Ardhito Pramono Positif Pakai Ganja

Ardhito, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat guna melakukan pengembangan.

"Yang bersangkutan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata dia.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU