> >

Ketua Satgas Covid-19 Harap Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Terlalu Lama Menunggu di Bandara

Update | 12 Januari 2022, 19:28 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen Suharyanto, meminta agar pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak terlalu menunggu di Bandara. (Sumber: BNPB)

DENPASAR, KOMPAS.TV – Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Suharyanto, meminta agar pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak terlalu lama menunggu di Bandara.

Harapan Suharyanto tersebut disampaikan saat meninjau dua lokasi karantina yang diperuntukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Pulau Bali,  Rabu (12/1/2022).

"Yang pertama, tolong diperhatikan waktu tunggu di bandara, jangan sampai para PPLN menunggu terlalu lama," kata Suharyanto, melalui keterangan tertulis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dia berharap, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah berpindah dari bandara ke lokasi karantina dalam waktu satu jam.

Peninjauan yang dilakukan tersebut untuk memastikan kesiapan Bali jika Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka sebagai salah satu pintu masuk bagi PPLN.

Baca Juga: Covid-19 di Jakarta Hampir Tembus 2.000 Kasus, Pemprov DKI: 1.415 dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Dalam kesempatan itu, Suharyanto yang juga merupakan Kepala BNPB  meninjau Hotel Hilton Garden Inn dan Hotel Vassini di wilayah Kuta.

Selain mengenai waktu tunggu, Suharyanto juga meminta agar jalur masuk pengunjung umum dan pasien karantina dibedakan. Hal itu untuk meminimalkan kontak.

"Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif," kata Suharyanto

Selanjutnya, dia juga mengatakan adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan.

Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal 2 kali sehari.

"Minimal 2 kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," imbuhnya.

Pihak hotel pun diminta untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.

Baca Juga: Ada 333 Kasus Omicron di DKI Jakarta, 280 Orang Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus COVID-19, khususnya varian baru Omicron.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU