Mahfud MD Sebut Surat Presiden tentang Revisi UU ITE Telah Dikirim ke DPR Sejak 16 Desember
Hukum | 12 Januari 2022, 19:20 WIB“Misalnya ya, Anda menfitnah, itu kan hubungannya ringan. Tetapi kalau menggunakan ITE kan hukumannya menjadi enam tahun. Nah, lalu dijelaskan di situ bahwa kalau fitnah yang sifatnya perorangan, meskipun itu menggunakan ITE, ancamannya tetap menggunakan KUHP, itu satu,” urainya.
Yang kedua, lanjut Mahfud, upaya restoratif justice tetap diupayakan, dan kriterianya pun menjadi jelas.
“Kalau dulu kan ada laporan, kalau yang lapor temannya Mas Aiman, diproses, kalau yang lapor teman saya tidak diproses. Nah, sekarang sudah dijelaskan, tidak boleh ada begitu, itu pasal karet namanya.”
Baca Juga: Mahfud Md Ikuti Penyelamatan Sandera | Aiman (1)
Menurut Mahfud, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menyukai yang semacam itu. Sebab seakan-akan dialah yang menyuruh.
“Pak Jokowi nggak suka seperti itu, seakan-akan ini saya yang nyuruh. Padahal kalau memang salah ya diproses, kalau nggak ya nggak usah.”
“Lalu perintahnya, dipelajari undang-undanganya, substansinya. Kalau keliru direvisi. Nah, revisi itu ketemu, dan sekarang sudah diserahkan ke DPR,” Mahfud mengulang penjelasannya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV