Mahfud MD Sebut Surat Presiden tentang Revisi UU ITE Telah Dikirim ke DPR Sejak 16 Desember
Hukum | 12 Januari 2022, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Surat Presiden (Supres) tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak 16 Desember 2021.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam), Prof Mahfud MD, dalam acara Aiman di Kompas TV, yang diunggah di saluran YouTube Kompas TV, Selasa (11/1/2022).
“Tanggal 16 Desember Presiden sudah mengirim surat ke DPR, menyampaikan Supres, surat presiden tentang revisi UU ITE,” jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Menteri Minta Setoran dari Dirjen hingga Rp40 Miliar
Menurut Mahfud, hal itu termasuk cepat dalam proses revisi sebuah undang-undang, karena pihaknya harus berdiskusi dengan sejumlah pihak juga.
“Artinya, sudah termasuk cepat dalam sebuah undang-undang, karena kita harus berdiskusi dengan publik juga,” tegasnya.
“Itu mulai Februari sampai Juni itu, tim kami berdiskusi dengan kelompok-kelompok, Dewan Pers, jurnalis, yang pernah menjadi korban Undang-Undang ITE, dengan perguruan tinggi.”
Saat ini, tegas Mahfud, sudah diajukan ke DPR. Namun, sebelum DPR mengesahkan itu, pemerintah sudah memiliki surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang hal itu.
“Kita sudah punya SKB tiga menteri, yang isinya sama. Sehingga nanti kalau undang-undang ini sudah keluar, ya lebih kuat karena undang-undang,” tuturnya.
Saat Aiman Witjaksono, pembawa acara Aiman, menanyakan hal apa saja yang nantinya berubah dari UU ITE tersebut, Mahfud memberi contoh tentang kasus fitnah.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV