Terbukti Terima Suap, Maskur Husain Rekan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 9 Tahun Penjara
Hukum | 12 Januari 2022, 18:19 WIBBaca Juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Ini 5 Perkara yang Digarap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Majelis hakim memberi kesempatan Stepanus Robin untuk membayar pidana pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila harta dan bendanya tak mencukupi untuk melakukan pembayaran maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Berikut lima perkara di KPK yang dijadikan lahan suap Stepanus Robin Pattuju bersama rekannya Maskru Husain;
Pertama kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Robin Pattuju 12 Tahun Penjara dan Maskur 10 Tahun untuk Kasus Suap Urus Perkara di KPK
Dalam penanganan perkara itu Robin beserta Maskur Husain menerima uang suap sebesar Rp1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kedua, penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Ketiga, kasus korupsi Bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.
Baca Juga: Terkonfirmasi, Maskur Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp3,15 M untuk Perkara Lampung Tengah
Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna agar tidak terseret dalam penyidikan kasus tersebut.
Keempat, kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya.
Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Kelima, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV