> >

Terbukti Terima Suap, Maskur Husain Rekan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum | 12 Januari 2022, 18:19 WIB
Pengacara Maskur Husain digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada advokat Maskur Husain.

Terdakwa Maskur Husain adalah rekan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam menggarap lima perkara di KPK yang jadi lahan suap.

Maskur bersama Stepanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Sidang Kasus Suap, Maskur: Uang Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan

Selain pidana badan dan denda, Maskur juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS

Uang pengganti ini harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Djumyanto.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor terhadap terdakwa Maskur Husain ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar Maskur divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Tok! Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar

Atas putusan majelis hakim ini Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Sebelumnya rekan Maskur Husain, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju juga telah menerima vonis.

Penyidik dari Korps Bhayangkara berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sama seperti Maskur, Stepanus Robin juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU