> >

Tolak Hukuman Mati, Ini Solusi Komnas HAM terkait Kasus Kejahatan Seksual

Hukum | 12 Januari 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi. Solusi Komnas HAM terkait Kasus Kejahatan Seksual. (Sumber: Google/Net)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong adanya penyelesaian yang komperhensif terkait kejahatan seksual. Tidak hanya melalui pendekatan hukum saja.

Pernyataan ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati yang dituntut jaksa kepada Herry Wirawan pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Beka mengatakan, dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual perlu dilakukan pendekatan lain yang berjalan beriringan dengan upaya hukum. Meskipun, tuntutan tersebut telah berdasar atas pertimbangan jaksa.

"Tentu jaksa punya pertimbangan lain kenapa kemudian menentukan hukuman mati. Tetapi persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komperhensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja, tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan," kata Beka Ulung Hapsara saat dihubungi KOMPAS.TV, Rabu (12/1/2022).

Beka juga menilai selain hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama hak hidup, juga hukuman mati tidak bisa menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," jelas Beka.

Terkait hal ini, Beka mendorong negara bisa melakukan beberapa upaya lain yang lebih komperhensif, mulai dari perbaikan kurikulum pendidikan hingga perbaikan pelayanan publik dan sistem hukum.

"Pertama edukasi, perbaikan kurikulum pendidikan sejak dini sudah mulai dikenalkan. Soal tubuh dan kekerasan seksual dan apa yang bisa dihindari dan lain sebagainya itu yang pertama," terangnya.

Kedua, mengedepankan budaya saling kontrol di masyarakat. Artinya, tidak untuk saling mencurigai tapi itu sebagai bentuk sistem peringatan dini terhadap potensi kejahatan kekerasan seksual.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU