Komnas HAM Tolak Hukuman Mati untuk Semua Tindakan Kejahatan, Termasuk Kejahatan Seksual
Hukum | 12 Januari 2022, 16:20 WIB"Persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komprehensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja, tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan," ujar Beka.
"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Jaksa Asep menilai Herry Wirawan bersalah karena terbukti memerkosa belasan anak didiknya. Adapun hukuman mati dinilai pantas, kata Asep, karena perbuatan Herry termasuk ke dalam salah satu kategori di konvensi PBB.
"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep.
Asep yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengatakan, hukuman tersebut layak bagi perbuatan terdakwa, yang sesuai dakwaan telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Harta Kekayaan untuk Korban
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV