> >

Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk Munarman

Hukum | 12 Januari 2022, 14:38 WIB
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Oleh karena itu, hakim pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemanggilan saksi pada Senin pekan depan.

Baca Juga: Munarman: Jika Benar Saya Siapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain

Dalam kasus ini, Munarman didakwa dengan tiga pasal antara lain adalah:

Pasal 14 juncto pasal 7 perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorismd yang telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang juncto undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kedua, pasal 15 juncto pasal 7 peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang peraturan tentang perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris menjadi uu juncto uu nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas uu nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pembertasan tindak pidana teroris menjadi uu. 

Ketiga, pasal 13 huruf c perpu nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris yang telah ditetapkan menjadi uu nomor 14 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU