Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk Munarman
Hukum | 12 Januari 2022, 14:38 WIBOleh karena itu, hakim pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemanggilan saksi pada Senin pekan depan.
Baca Juga: Munarman: Jika Benar Saya Siapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain
Dalam kasus ini, Munarman didakwa dengan tiga pasal antara lain adalah:
Pasal 14 juncto pasal 7 perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorismd yang telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang juncto undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kedua, pasal 15 juncto pasal 7 peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang peraturan tentang perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris menjadi uu juncto uu nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas uu nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pembertasan tindak pidana teroris menjadi uu.
Ketiga, pasal 13 huruf c perpu nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris yang telah ditetapkan menjadi uu nomor 14 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV