Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Munarman dan Penasihat Hukumnya: Tidak Beralasan Hukum
Hukum | 12 Januari 2022, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan pidana terorisme Munarman. Oleh karena itu, Hakim memutuskan persidangan terdakwa Munarman dilanjutkan.
“Nota keberatan terdakwa (Munarman) dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
“Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan,” tambah hakim.
Oleh karena itu, hakim pun meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemanggilan saksi pada Senin pekan depan.
Baca Juga: Kasus Munarman: 3 Pasal Dakwaan, Bantah Terlibat Terorisme, hingga Singgung Pejabat Negara Hadir 212
Dalam kasus ini, Munarman didakwa dengan tiga pasal antara lain adalah:
-
Pasal 14 juncto pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
-
Pasal 15 juncto pasal 7 Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan tentang Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
-
Pasal 13 huruf c Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 14 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebagai informasi, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada 27 April 2021. Namun, status tersangka yang bersangkutan sudah ditetapkan sejak 20 April 2021 atau tepatnya enam hari sebelum proses penangkapan.
Baca Juga: Munarman: Jika Benar Saya Siapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah Pindah ke Alam Lain
Sesuai keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman berstatus tersangka setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.
Dalam argumentasinya, Ramadhan menuturkan, kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Yakni, berupa rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang turut memperkuat keterkaitannya dengan tindakan terorisme, yakni perluasan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan ISIS di sejumlah wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin (Sprindik, surat perintah penyidikan, Red) dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV