> >

Menteri ESDM Ganti Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara di Tengah Kebijakan Larangan Ekspor

Peristiwa | 12 Januari 2022, 12:17 WIB
Menteri ESDM RI Arifin Tasrif mengganti pejabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara di tengah kebijakan larangan ekspor. (Sumber: Dok. Humas EBTKE)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melantik pejabat baru di lingkungan Kementerian ESDM, pada Senin (10/1/2022).

Dari sepuluh pejabat yang dilantik, salah satu yang dirotasi adalah posisi jabatan yang bersinggungan dengan batu bara.

Melansir laman resmi Kementerian ESDM, salah satu pejabat yang dirotasi adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Sujatmiko digantikan Lana Saria.

Lana Saria sebelumnya menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu bara. Sementara Sujatmiko yang digantikan Lana Saria kini mengisi posisi Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

Perlu diketahui, rotasi jabatan ini dilakukan saat larangan ekspor batu bara berlaku. Larangan ekspor ini dibuat sejak awal Januari yang lalu.

Rencananya larangan ekspor dilakukan selama sebulan hingga akhir Januari 2022. Adapun alasannya, larangan dilakukan demi memenuhi stok batu bara dalam negeri.

Alasan Larangan Ekspor Batu Bara

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Larangan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan larangan diberlakukan karena defisit baru bara PT PLN (Persero) lantaran pengusaha tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha membuat pembangkit PLN sempat mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin.

Padahal, menurut Ridwan, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

Baca Juga: Begini Skema Baru Pengadaan Batu Bara PLN Setelah Dirombak Pemerintah

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen," ujar Ridwan.

Ekspor Batu bara Direncanakan Dibuka Secara Bertahap

Sementara itu, pada Rabu (12/1) pembukaan aktivitas ekspor batu bara direncanakan akan dimulai secara bertahap.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai melakukan rapat maraton bersama Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, dan PT PLN (Persero) melakukan rapat maraton tentang larangan ekspor batu bara.  

Kendati begitu, Luhut mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap pembukaan kembali ekspor batu bara itu.

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1). 

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN. 

"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," kata dia. 

Kata Luhut, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing supplier, dan juga alokasi ke PLTU-nya.

Baca Juga: Respons Ekonom Faisal Basri Soal Ekspor Batu Bara: Mereka yang Menentukan Siapa Presiden-Gubernur

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Laman resmi Kementerian ESDM


TERBARU