Intip Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek, Besaran Tunjangan Tak Main-main!
Sosial | 12 Januari 2022, 06:00 WIBUntuk level kecamatan Polri memiliki Kapolsek berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) hingga Komisaris Polisi (Kompol).
Diketahui untuk beberapa Polsek di bawah Polda Metro Jaya, bahkan dipimpin Kapolsek dengan pangkat AKBP.
Lantas berapa gaji para perwira polisi yang membawahi wilayah dari provinsi hingga kecamatan ini?
Melansir Kompas.com, Rabu (12/1/2022) gaji polisi tak berbeda jauh dari profesi pegawai negeri sipil (PNS).
Di luar gaji pokok polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Ini kisaran gaji polisi per bulan berdasarkan golongan dari pangkat perwira yang memimpin wilayah masing-masing.
Baca Juga: Intip Kisaran Gaji Shin Tae-yong, Pelatih yang Sukses Bawa Timnas Indonesia ke Final AFF 2020
- Gaji Kapolda (Brigjen hingga Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Gaji Kapolres (AKBP hingga Kombes): Rp3.093.900 hingga Rp5.243.400.
- Gaji Kapolsek (AKP hingga Kompol): Rp2.909.100 hingga Rp4.930.100
Untuk tunjangan akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian. Kelas jabatan di lingkungan polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Terdapat 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri. Contohnya Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.
Baca Juga: Kumpulkan Lagi Kepercayaan Masyarakat, Kapolri Minta Seluruh Personel Kepolisian Serap Aspirasi
Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
Ini tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV