> >

Profil Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK yang Pernah Kasih Kritik Jokowi-Maruf

Sosok | 12 Januari 2022, 04:45 WIB
Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dugaan tindak pidana terkait bisnis dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1/2022). (Sumber: Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan pihak terlapor dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Laporan tersebut diterima KPK pada Senin (10/1/2022) kemarin dan akan menindaklanjutinya dengan memverifikasi dan menelaah data-data laporan.

Pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK yakni seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke KPK, DPC PDIP Solo: Jangan Gerak sebelum KPK Sampaikan Hasil Telaah

Dalam laporannya Ubedilah menduga ada upaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak presiden tersebut membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.

Menurutnya dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1).

Ubedilah juga menjelaskan setelah itu Gibran dan Kaesang, membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judge Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya

"Seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.

Lebih lanjut Ubedilah menilai KPK juga mesti memanggil Presiden Jokowi untuk membuat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkannya terang benderang.

"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran dan Kaesang lalu anaknya petinggi PT SN ini berinisial AP. 

Baca Juga: Soal Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Kami Tidak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

Ini membentuk suatu perusahaan, dan perusahaan ini mendapatkan suntikan dana dengan angka miliaran rupiah," ujarnya.

Mantan Aktivis 

Sebelum menjadi pengajar Sosiologi Politik di Fakultas Ilmu Sosial UNJ, Ubedilah Badrun merupakan seorang aktivis reformasi 1998. 

Dikutip dari Tribunnews.com profil pelapor Gibran dan Kaesang ini lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 15 Maret 1972.

Ubedilah menyelesaikan sarjana di Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Jakarta yang sekarang menjadi UNJ, pada 1998.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Gibran Enggan Laporkan Balik Ubedilah Badrun

Setelah itu, ia mengambil program Pascasarjana di FISIP Universitas Indonesia dan lulus tahun 2003.

Selain menjadi dosen, Ubedilah Badrun juga kerap memberikan pandangannya perihal sosial politik di sejumlah media. 

Menilik akun instagramnya, Ubdeilah kerap memberikan pandangan kritis atas pemerintahan Jokowi.

Pada momen dua tahun Jokowi-Maruf pada Oktober 2021 lalu misalnya, Ubed memberi rapor merah pada pemerintahan Jokowi-Maruf.

Baca Juga: Panglima Politik, Pemerintahan Jokowi | Aiman (2)

Ada tiga indikator yang dijadikan ukuran rapor merah tersebut yaitu indikator ekonomi, indikator demokrasi, dan indikator korupsi.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU