Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak di Bidang Kesehatan Hingga Juni 2022, Ini Cakupannya
Kesehatan | 12 Januari 2022, 01:24 WIBBaca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Bakal Lanjut, Ketahui Kategori Mobil yang Dapat Insentif Pajak
Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi.
Adapun barang-barang yang dibebaskan yakni PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor antara lain obat-obatan, peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan untuk perawatan pasien.
Peralatan pendukung vaksinasi yang dimaksud yakni syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, serta cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa PPh Final sebesar 0 persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Artinya tenaga kesehatan (nakes) tak perlu bayar PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.
Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Selidiki Dugaan Penarikan Uang Insentif Nakes oleh Kesdam II Sriwijaya
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id