> >

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak di Bidang Kesehatan Hingga Juni 2022, Ini Cakupannya

Kesehatan | 12 Januari 2022, 01:24 WIB
Ilustrasi insentif PPh dan PPN di bidang kesehatan diperpanjang hingga Juni 2022 (Sumber: Science Photo Library)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pandemi Covid-19 belum berakhir sebagai bencana nasional.

Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan dalam PMK 226/2021 tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, sebagaimana dilansir Kontan.co.id, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif serupa, namun telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Mengutip PMK 226/2021 bagian menimbang menyebutkan, “Maka perlu mengatur kembali pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019”.

Dalam hal ini, PMK 226/2021 memberikan insentif berupa PPN impor dan PPh Pasal 22 DTP kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan atau/pihak lain.

Pembebasan pajak tersebut diberikan atas tiga hal.

Pertama, impor atau perolehan barang kena pajak.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU