Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Hukum | 11 Januari 2022, 22:13 WIBDitanggapi KPK
KPK menyatakan bakal menganalisis laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilaporkan Ubedilah Badrun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan tidak mamandang latar belakang pihak yang dilaporkan maupun pihak yang melapor.
Ghufron menambahkan, KPK pastinya bakal melakukan proses penelaahan lebih dahulu dari setiap laporan yang dilayangkan ke lembaga antirasuah.
KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut.
Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke KPK, DPC PDIP Solo: Jangan Gerak sebelum KPK Sampaikan Hasil Telaah
Setelah itu, hasil telaah dipaparkan apakah layak menjadi penyelidikan atau tidak.
Kemudian dilidik, naik ekspos untuk penyidikan atau tidak.
Setelah penyidikan, selanjutnya naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan seterusnya hingga ke tingkat pengadilan.
"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan.
Prosesnya saat ini kami sedang, sudah kami terima dan kami akan telaah," ujra Ghufron.
Baca Juga: Dosen UNJ dan Aktivis Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK
"Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun," ujar Ghufron, Selasa (11/1/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV