Serikat Karyawan Garuda Dukung Langkah Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia
Peristiwa | 11 Januari 2022, 22:03 WIBJika hukuman mati diterapkan, kata Tomy, maka dapat memberikan efek jera kepada siapapun yang akan mengelola maskapai garuda di masa yang akan datang.
Baca Juga: Dirut Garuda Dukung Penyelidikan Kejagung untuk Indikasi Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600
"Dihukum seberat beratnya minimal hukuman mati. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang akan memimpin di PT Garuda Indonesia" urainya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan bukti audit investigasi adanya indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung.
Erick mengatakan, laporannya ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari program besar kerja sama yang sudah disepakati sejak awal tahun, seperti halnya kasus Asabri dan Jiwasraya.
"Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda,” ucap Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Serahkan Audit Investigasi Indikasi Korupsi ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejagung
Erick Thohir mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung, bukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erick mengatakan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, kemudian diputuskan bahwa kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia lebih tepat dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV