Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judge Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya
Hukum | 11 Januari 2022, 18:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi laporan yang dialamatkan kepada dua putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Mantan Panglima TNI itu memastikan
pemerintah menjamin tindak lanjut atas pelaporan terhadap Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke KPK, DPC PDIP Solo: Jangan Gerak sebelum KPK Sampaikan Hasil Telaah
Namun demikian, Moeldoko meminta kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan penilaian negatif atas materi yang dimiliki anak presiden.
"Iya lah (pemerintah jamin). Tapi begini, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif, anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu engegak boleh berusaha," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022).
"Ini gimana sih? Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasa lah."
Baca Juga: Selain Laporkan Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan KKN dan TPPU, Dosen UNJ Minta KPK Panggil Jokowi
Moeldoko mengatakan, semua individu baik orang biasa maupun anak seorang pejabat sekalipun memiliki hak yang sama dalam kegiatan berusaha.
Bukan hanya anak Presiden Jokowi saja, Moeldoko mencontohkan putrinya yang juga menjadi seorang pengusaha.
Moeldoko pun karena itu tidak melarang anaknya untuk berbisnis. Ia pun mengaku tidak membatasi pilihan anaknya.
"Mau berusaha masak saya larang. Enggak lah. Jadi beri kesempatan. Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," katanya.
Baca Juga: KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi yang Seret Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang
"Jangan (batasi) orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini."
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK.
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1).
Baca Juga: Sorotan Berita: Gibran dan Kaesang Dilaporkan hingga Sambutan Jokowi di HUT Ke-49 PDIP
Laporan ini, kata Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Baca Juga: Gibran Tanggapi Laporan Dugaan KKN Dirinya, Siap Diperiksa dan Dipanggil KPK
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden."
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
Baca Juga: Gibran Tanggapi Laporan Dugaan KKN Dirinya, Siap Diperiksa dan Dipanggil KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com