> >

Menteri PPPA Sebut Pengesahan RUU TPKS akan Bawa Angin Segar Korban Kekerasan Seksual

Update | 11 Januari 2022, 15:30 WIB
Menteri PPPA menyebut RUU TPKS akan bersifat lex spesialis dan harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan. (Sumber: Kementerian PPPA)

“Kami memberikan apresiasi untuk setiap kerja keras DPR, khususnya badan legislatif DPR yang telah menunaikan tugasnya merampungkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual – RUU TPKS pada bulan Desember 2021 lalu.”

Oleh sebab itu, dia menyambut baik pernyataan Ketua DPR RI pada sidang Paripurna DPR RI pada hari ini, yang menegaskan bahwa RUU TPKS akan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada tanggal 18 Januari 2022.

“Saya yakin keputusan inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas khususnya bagi para korban kekerasan dan penyintas kekerasan seksual,” ucap dia.

Baca Juga: PKS: Sesuai Arahan Megawati, RUU TPKS Harus Larang Praktik LGBT di Indonesia

Bintang juga mengungkapkan bahwa dari tahun ke tahun, semakin banyak korban yang membuka suara tentang pengalaman kekerasannya, namun belum merasakan keadilan.

Situasi ini, lanjutnya, sangat membutuhkan respons cepat dari penyelenggara negara untuk segera mendapatkan penanganan yang terpadu dan menyeluruh.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU