> >

Menteri PPPA Sebut Pengesahan RUU TPKS akan Bawa Angin Segar Korban Kekerasan Seksual

Update | 11 Januari 2022, 15:30 WIB
Menteri PPPA menyebut RUU TPKS akan bersifat lex spesialis dan harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan. (Sumber: Kementerian PPPA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan bersifat lex spesialis dan harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, Selasa (11/1/2022).

Dengan ditetapkannya RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 mendatang, Bintang meyakini akan membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban kekerasan seksual.

Baca Juga: DPR akan Sahkan RUU TPKS 18 Januari

“RUU TPKS  ini nantinya bersifat lex spesialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Dengan pengaturan yang khusus maka harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Dia menambahkan, pihaknya juga terus mengetuk hati Nurani pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia.

Menurutnya, RUU TPKS sangat dibutuhkan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya.

Dia meyakini, komitmen pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menggelar sidang paripurna DPR RI dan menetapkan RUU TPKS sebagai suatu payung hukum bagi  penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, pemulihan korban serta peran serta masyarakat menghapuskan kekerasan seksual.

Bintang juga menegaskan Kementerian PPPA tetap konsisten akan terus mengawal proses pembahasan RUU TPKS tersebut, dengan tetap menghormati prosedur dan mekanisme pembahasan di DPR RI.

“Kami mengikuti setiap dinamika pembahasan RUU TPKS di DPR,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU