> >

Belajar dari Kasus Ferdinand, Masyarakat Harus Bijak Gunakan Medsos

Politik | 11 Januari 2022, 14:05 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam, Bareskrim Polri memutuskan menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.

"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Polisi: Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Pemeriksaan sebagai Tersangka karena Sakit

Penahanan tersebut berlaku hingga 20 hari ke depan. Ferdinand akan ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Keputusan penahanan didahului dengan penetapan Ferdinand sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA di akun Twitter @FerdinandHaean3.

"Menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan sebelumnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU