Tak Perlu ke RS, Berikut Mekanisme Perawatan Pasien Omicron di Rumah
Update corona | 11 Januari 2022, 11:25 WIBMenkes Budi memaparkan mekanisme perawatan di rumah untuk pasien positif Covid-19 varian Omicron melalui beberapa tahap berikut:
- Pasien akan diberitahukan statusnya hasil pemeriksaannya lewat pesan WhatsApp. Jadi, yang positif Omicron di-WhatsApp.
- Setelah itu, pasien Omicron memilih telemedicine-nya. Konsultasi telemedicine akan diberikan secara gratis.
- Lalu, kalau dari hasil konsultasi perlu obat, nanti akan dikirimkan.
"Kalau ternyata tidak perlu obat ya sudah (istirahat) di rumah saja," tutur Budi.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: Pasien Konfirmasi Omicron Tak Butuh Perawatan RS, Cukup Telemedicine
Sebelummya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengarahkan pasien Omicron agar dapat dirawat di rumah.
Langkah tersebut diambil seiring dengan strategi pelayanan yang dilakukan Kemenkes di tengah lonjakan kasus Omicron di Indonesia.
"Karena akan banyak orang yang terkena dan tidak perlu ke rumah sakit," sambung Budi.
Budi memaparkan, Kemenkes sudah melakukan penelitan terhadap 414 pasien Omicron di Indonesia, mulai dari gejala apa yang bisa dirawat di rumah, gejala seperti apa yang harus dirawat di Wisma Atlet, hingga gejala yang perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Selain itu, pihak Kemenkes juga menyebut sudah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine untuk memastikan orang yang harus dirawat di rumah tetap bisa mendapatkan akses konsultasi ke dokter. Tentu juga bisa mendapatkan akses delivery obatnya.
Tak hanya itu, Menkes Budi menjelaskan pihaknya saat ini sudah bekerja sama dengan salah satu startup di bidang logistik dan BUMN Kimia Farma untuk bisa memastikan obat-obatan Covid-19 yang dibutuhkan pasien bisa didapatkan.
Dia menambahkan, sebanyak 400.000 pil antivirus Covid-19 Molnupiravir produksi Merck juga sudah tiba di Indonesia, sehingga siap untuk digunakan oleh pasien.
Baca Juga: Menkes Sebut Omicron akan Timbulkan Gelombang Baru, Namun Pemerintah Siap
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV