> >

Menkes Ungkap Alasan Pasien Omicron Tak Perlu Dirawat di Rumah Sakit

Kesehatan | 11 Januari 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi alasan pasien konfirmasi Omicron tidak perlu dirawat di rumah sakit. (Sumber: iStockphoto/Thomas Faull)

Platform tersebut antara lain, Alodokter, Getwell, Good Doctor, Grabhealth, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, YesDok, Aido Health, Homecare24, Lekasehat, mDoc, Trustmedis, dan Vascular.

Perlu diketahui, tingginya angka kasus positif Covid-19 varian Omicron didominasi oleh kedatangan luar negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkes, sebanyak 13 persen positivity rate berasal dari kedatangan luar negeri sementara transmisi lokal hanya 0,2 persen.

"Kedatangan luar negeri 65 kali lebih tinggi dibandingkan dengan positivity rate transmisi lokal. Ini memperkuat hipotesa kami bahwa sebagian besar dari kasus positif yang terjadi saat ini disebabkan oleh kedatangan luar negeri," ujar Menkes.

Baca Juga: Menkes Sebut Omicron akan Timbulkan Gelombang Baru, Namun Pemerintah Siap

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU