Kicauan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean Dipidanakan, Tersangka Diancam 10 Tahun Bui
Hukum | 11 Januari 2022, 09:31 WIB"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.
Baca juga: Diperiksa soal Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Riwayat Kesehatan
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.
Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV