Kicauan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean Dipidanakan, Tersangka Diancam 10 Tahun Bui
Hukum | 11 Januari 2022, 09:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin (10/1/2022) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Penetapan tersangka dan penahan tersebut akibat Ferdinand melontarkan cuitan di media sosial Twitter miliknya yang berbunyi "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya, Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" yang viral di media sosial.
Cuitan itu kemudian dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1/2022) lalu.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan, Senin.
Baca juga: Polisi Persilakan Ferdinand Hutahaean bila Ingin Praperadilan: Itu Hak Tersangka
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Selain saksi terlapor, penyidikmemeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.
"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.
Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV